KODE DFP HEAD Mulai 1 Oktober, belum punya e-KTP tak bisa Menikah? Warning buat Jomblo! | info viral

Recent Videos

Mulai 1 Oktober, belum punya e-KTP tak bisa Menikah? Warning buat Jomblo!

KODE IKLAN ATAS ARTIKEL 336x280
KODE IKLAN TENGAH ARTIKEL
Mulai 1 Oktober, belum punya e-KTP tak bisa Menikah? Warning buat Jomblo!
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Alhasil, warga banyak kehilangan hak pelayanan saat mengurus seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Contohnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.
“Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP),” ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016..
Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik itu. Bila kelurahan tempat warga tersebut mengalami kendala, kebabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa cukup lama, masyarakat kata Zudan, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


“Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini.” 
Tentu saja keputusan tegas tersebut diambil lantaran masih banyak penduduk Indonesia yang belum mengurus pembuatan e-KTP. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus memiliki e-KTP. Namun, ternyata, hingga 2016 masih banyak masyarakat yang belum membuat e-KTP. Total ada 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.

Awalnya pengurusan e-KTP berakhir pada 1 Oktober 2016, namun kabar bahagianya jangka waktu perekaman e-KTP diperpanjang hingga 2017 lho. Jadi, buat kamu yang ingin menikah nggak ada salahnya untuk segera mengurus perekaman e-KTP ke tempat-tempat yang telah ditentukan.

Sumber: www.sebarkanlah.com; www.bintang.com
KODE IKLAN BAWAH ARTIKEL
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2