KODE DFP HEAD Astaghfirullah..!! Inilah Hukum Mengubur dan Memberi Lampu Ari-Ari Bayi Menurut Islam | info viral

Recent Videos

Astaghfirullah..!! Inilah Hukum Mengubur dan Memberi Lampu Ari-Ari Bayi Menurut Islam

KODE IKLAN ATAS ARTIKEL 336x280
KODE IKLAN TENGAH ARTIKEL
Sudah banyak tradisi yang kini masih hidup di tengah masyarakat sehubungan dengan kelahiran seorang anak adalah menanam plasenta atau ari-ari (masyimah) bayi di depan atau di dalam rumah. Penanaman ini dilakukan dengan berbagai cara. Diantara cara yang masyhur adalah menanam dan sekaligus memberikan penerangan.

Astaghfirullah..!! Inilah Hukum Mengubur dan Memberi Lampu Ari-Ari Bayi Menurut Islam

Bahkan di daerah tertentu penanaman ari-ari ini disertai pula dengan menaburkan bunga di atasnya. Atau malahan dengan menyertakan berbagai makanan atau sesajen di dalamnya.


Pada hakikatnya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan disunnahkan. Akan tetapi menyertakan berbagai benda yang bernilai dianggap tidak baik. Karena termasuk dalam kategori tabdzir (menghamburkan).

Mengenai hukum sunnah mengubur ari-ari terdapat keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا. 

“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.

Pembahasan yang kedua, bagaimanakah hukumnya memberi penerang/lampu/lilin diatas penguburan ari-ari?

Haram Hukumnya Jika Terdapat Unsur Tabdzir 

Menyia-nyiakan harta atau dalam fiqh disebut tabdzir a-maal/idlo’ah. Al-maal adalah menggunakan harta tanpa ada tujuannya.

تعرفه التبذير اى يصرفه فى غير مصارف قوله فى غير مصارف و هو كل ما لا يعود نفعه اليه عاجلا ولا اجلا فيشمل الوجوهالمحرمة و المكروهة
الباجوري ٢/٥٥٣

Tabdzir adalah memperlakukan harta di luar kewajaran yaitu dengan menggunakan harta pada sesuatu yg tidak ada kegunaanya baik dalam jangka panjang atau jangka pendek yg mencakup pada hal yg di haramkan dan yang dimakruhkan. (Al-Bajuri juz 2 hlm 553)

Dan dalam ibarah lain disebutkan tabdzir itu bisa terjadi jika menggunakan harta tanpa ada tujuan yang dibenarkan syara’, atau menggunkan harta tanpa ada tujuan sama sekali. Jadi jika memberi penerang tanpa ada tujuan sama sekali maka hukumnya haram karena termasuk tabdzir.

Bisa Kufur Jika Berkeyakinan Tanpa Penerang Bisa Terjadi Bahaya

Jika memasang lampu dibarengi dengan keyakinan yang menyebabkan syirik ataupun kufur seperti keterangan dibawah ini maka bisa mnyebabkan kufur, na’udzu billah.

فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ
تحفة المريد ص : 58

“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama.

Atau berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya maka menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirirnya.

Atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh/jahil

Atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah” (Tuhfah al-Muriid hlm 58)

Jadi seandainya pemasang lampu tersebut mempunyai keyakinan bahwa lampu itu bisa menolong sang bayi misalnya, atau jika tidak memasang akan terdapat bahaya pada bayi yang baru dilahirkan maka bisa tergolong hukum kufur ini.

Sunnah Hukumnya Jika Mempunyai Tujuan Tafa’ul

Tafa’ul ialah adalah harapan akan datang kebaikan atau rahmat yang disebabkan oleh perkataan atau perbuatan tertentu, dan tafa’ul ini hukumnya sunnah. dalam islam banyak contoh contoh tafa’ul yang diterapkan sehari-hari diantaranya: Tidak memecah tulang aqiqah karena tafa’ul (Dengan harapan) sang anak terhindar dari segala penyakit sebagaimana perkataan al-Nawawi berikut : “Tidak dipecah tulang binatang aqiqah sebagai tafa-ul untuk keselamatan anak dari segala penyakit. dan juga seperti memasak daging aqiqah dengan sesuatu yang manis sebagai tafa-ul baik akhlak sang anak, menyirami kuburan dengan air yang dingin sebagai pengharapan(tafa’ul) dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan masih banyak lagi contohnya.

Begitu juga dengan memasang lampu diatas penanaman ari-ari jika mempunyai harapan/tafa’ul akan hal yang baik, misalnya dengan harapan sang anak nanti mempunyai hati yang terang ataupun harapan yang lain maka hukumnya adalah sunnah.

Kesimpulan:

Mempertimbangkan 3 poin diatas, satu perbuatan bisa divonis tiga hukum karena hanya perbedaan niat saja, jadi untuk hukum memberi penerang diatas penanaman ari-ari maka diperinci sebagai berikut:

1. Haram Jika tidak mempunyai tujuan apapun karena termasuk tabdzir;
2. Kufur jika berkeyakinan tanpa penerang bisa terjadi bahaya;
3. Sunnah jika mempunyai harapan yang baik (tafa’ul).

Wallahu a’lam.


Sumber: wajibbaca.com
KODE IKLAN BAWAH ARTIKEL
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2