KODE DFP HEAD Astaghfirullah..! Gara-gara Hutang 16 Tahun Lalu, Anak Ini Tega Gugat Ibu Kandung Sendiri, Inikah Balasan Terhadap Ibumu?! | info viral

Recent Videos

Astaghfirullah..! Gara-gara Hutang 16 Tahun Lalu, Anak Ini Tega Gugat Ibu Kandung Sendiri, Inikah Balasan Terhadap Ibumu?!

KODE IKLAN ATAS ARTIKEL 336x280
KODE IKLAN TENGAH ARTIKEL
Astaghfirullah..! Gara-gara Hutang 16 Tahun Lalu, Anak Ini Tega Gugat Ibu Kandung Sendiri, Inikah Balasan Terhadap Ibumu?!
gambar hanya illustrasi

Seorang anak berinisial AA (81) tega memperdatakkan ibu kandungnya gara-gara utang yang berujung pada siding di Pengadilan Negeri Garut. Padahal masalah itu diketahui terjadi pada 2001 lalu saat sang anak meminjamkan uangnya kepada ibunya.

Dikkutip dari tribunnews, namun setelah 16 tahun lewat masalah itu, sang anak kembali mengungkit masalah yang belum selesai itu. Kuasa hukum AA, Djohan Djauhari, mengatakan masalah tersebut sudah dimediasi saat persidangan.

Namun anak itu tetap ingin membawa kasusnya ke pengadilan. Padahal sebenarnya masalah itu bisa diselesaikan secara kekelurgaan. "Kami inginnya ini bisa diselesaikan dengan musyawarah. Bukannya di persidangan. Tapi semua tergantung penggugat." Saat ditanya jumlah utang dari AA kepada anaknya, Djohan enggan membeberkan.

Namun jumlah uang yang minta dikembalikan dinilai sudah berlebihan. "Saya tidak bisa membeberkan lebih jauh masalahnya dan jumlah utangnya secara pasti. Nanti saja bisa minta ke panitera," ucap dia. Djohan mengaku sangat prihatin dan miris dengan kasus yang menimpa kliennya. Seharusnya kasus tersebut tak dibawa hingga ke meja hijau.

"Ada keterharuan dengan kasus ini. Seorang anak menggugat seorang ibu kandungnya sendiri menurut saya tidak elok," kata Djohan. Panitera Muda Perdata tidak bisa membuka data dari penggugat dan tergugat karena harus memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Garut.

"Saya tidak bisa membuka data kasus atau perkara, harus ada izin dari ketua pengadilan," kata panitera sambil berlalu meninggalkan awak media.

Kasus perdata utang piutang anak dan ibu sudah berlangsung untuk keempat kalinya. Persidangan akan kembali dilakukan pada 16 Maret.


sumber: wajibbaca.com
KODE IKLAN BAWAH ARTIKEL
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE DFP 2
KODE DFP 2